Pengolahan Limbah B3
Pengertian pengolahan limbah B3 berdasarkan PP 101 Tahun 2014 : Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau untuk menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. Sebagai pengolah limbah B3, PT. PRIA merupakan badan usaha yang sudah memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan pengolahan limbah B3 atas limbah B3 yang telah diangkut dan dikumpulkan Perizinan yang dimiliki adalah sebagai berikut :
- Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dengan Metode Elektrokoagulasi SK Nomor : 08.19.10 Tahun 2014 Jenis limbah yang dikelola : - Coolant Bekas
- Izin Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Menggunakan Insinerator) SK Nomor : 08.26.12 Tahun 2014 Jenis limbah yang dikelola : - Sludge IPAL dari kegiatan industri - Majun Terkontaminasi - Limbah Medis (fasa padat dan cair)